Selasa, 18 Januari 2022
Wisata Caffe Ruang Hijau Jambi
Wisata Air Terjun Telun Berasap Kerinci Jambi
Pemandangan Gunung Kerinci Jambi
Kuliner di Muara Emat Kerinci Jambi
Kamis, 13 Januari 2022
Seragam Satpam Bakal Diganti Lagi
Seru Tv - Polri berencana ganti lagi warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam), dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda (mirip seragam polisi) menjadi warna krem. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pengubahan warna seragam Satpam itu untuk menghilangkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda bakal berubah menjadi warna krem,” ujar Ramadhan, Rabu (12/1/2022).
Dijelaskan Ramadhan, seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam.
Sementara itu, Satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya.
Menurut Ramadhan, warna seragam baru Satpam bakal dikenalkan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam yang diperingati pada tanggal 30 Desember.
“Pada HUT Satpam bakal diperkenalkan warna seragam yang baru,” ungkap Ramadhan.
Tapi, lanjut Ramadhan, penggunaan warna baru seragam Satpam bakal diberlakukan usai selesai pengkajian dengan waktu selama satu tahun.
“Akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” kata Ramadhan.
Seragam Satpam sudah pernah diganti pada Oktober 2021 dari warga biru menjadi warna cokelat muda. (red)
Sumber : jambiseru.com
Selasa, 11 Januari 2022
Sex dengan Istri Orang - Kades Ditangkap
Sex dengan Istri Orang - Kades Ditangkap
Oknum Kades (Kepala Desa) di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, DD, ditangkap Polres Kerinci. Itu karena dia nekat setubuhi istri warganya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27), istri dari FR (31), warga Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Ia mengaku bahwa awalnya ia dipaksa melayani oknum kades atau pelaku. Pemaksaan terjadi karena korban baru saja dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu. Kejadian ini terjadi di ladangnya.
Setelah mendapat kabar tidak sedap itu, ratusan warga desa melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menyegel kantor desa dan menuntut DD mundur dari jabatannya. Warga juga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan DD dari jabatannya sebagai Kades. Apalagi saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka dari Polres Kerinci.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho. Selain itu, hadir perwakilan dari Pemdes Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro.
Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, di hadapan warga desa.
Dikatakan Jeki, polisi sudah menerima laporan tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Terhadap perkara ini juga sudah dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
"Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah DD sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Kapolsek menuturkan, perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan dijadikan Kades DD jadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.(red)
Sumber: Angsoduo.net
Berikut ini Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia
Berikut ini Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia JAMBI - Saat ini ada banyak media siber atau media online yang 'mengudara...
-
Berikut ini Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia JAMBI - Saat ini ada banyak media siber atau media online yang 'mengudara...
-
Mantan penjaga gawang Manchester United, David de Gea dikabarkan jadi incaran Bayern Munchen. Bahkan The Sun mengklaim De Gea sepakat b...
-
JAMBI - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korups...